Bank Indonesia selaku bank sentral berdasarkan
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah lembaga
negara yang independen. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Untuk mencapai tujuannya tersebut, tentu saja kegiatan yang
dilakukan Bank
Indonesia tidak sama dengan yang dilakukan oleh bank pada umumnya.
Jadi, walaupun ada kata "Bank" pada Bank
Indonesia, Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan
komersial seperti yang dilakukan oleh bank pada umumnya baik itu Bank Umum
ataupun Bank Perkreditan Rakyat. Hal ini berarti, Bank Indonesia tidak bisa
menerima tabungan, giro, dan deposito dari masyarakat umum. Selain itu
masyarakat umum
juga tidak bisa secara langsung meminta kredit ke Bank Indonesia.
Tugas
dari Bank Indonesia :
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam kaitannya dengan tugas ini, Bank Indonesia juga memiliki tugas yang hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia, yaitu mengeluarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dengan mencetak uang, mengedarkan serta mengatur jumlah uang beredar. Di sini Bank Indonesia memiliki hak tunggal dalam mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Bank Indonesia harus tetap menjaga uang selalu tersedia dalam jumlah yang cukup, dalam komposisi pecahan yang sesuai, pada waktu yang tepat, dan dalam kondisi yang baik sesuai dengan kebutuhan.
- Bank Indonesia juga berfungsi mengembangkan sistem perbankan dan sistem perkreditan yang sehat dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perbankan.
Riwayat
Singkat Bank Indonesia :
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, lahir pada 1 Juli
1953. Kelahiran Bank Indonesia ini didasarkan pada UU Pokok Bank Indonesia
atau UU No 11
Tahun 1953, hampir delapan tahun sesudah proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia.
Lahirnya Bank Indonesia ini merupakan hasil
nasionalisasi dari De Javasche Bank, sebuah bank
Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh pemerintah Belanda
sebagai bank
sirkulasi di Hindia Belanda. Jadi, riwayatnya dulu, De Javasche Bank
inilah yang
menjadi cikal bakal dari lahirnya Bank Indonesia.
Kalau melihat dari usia De Javasche Banknya sendiri
sih sudah lebih dari 172 tahun, karena didirikan
pada tahun 1828 dan dahulu berfungsi sebagai bank sirkulasi selain
juga melakukan
kegiatan komersial. De Javasche Bank kemudian ditetapkan menjadi bank sentral pada
tahun 1949 berdasarkan hasil Konperensi Meja Bundar.
Namun sebagai Bank Sentral saat itu, De Javasche Bank
juga tetap melakukan kegiatan komersial. Pada tahun 1953. De
Javasche Bank dinasionalisasi menjadi BANK INDONESIA yang juga ditetapkan
sebagai Bank Sentral. Tapi, seperti juga sebelumnya, Bank Indonesia juga tetap
melakukan kegiatan komersial.
Dengan peran ganda yang dilakukan oleh Bank Indonesia
pada masa itu tentu saja mengakibatkan perkembangan moneter yang
tidak sehat bagi perkembangan perekonomian. Atas dasar keadaan tersebut,
pada tahun 1968 melalui UU No 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral, peran
Bank Indonesia diubah lagi dan didudukkan secara murni
sebagai Bank Sentral.
Hal ini berarti Bank Indonesia tidak melakukan
kegiatan komersial lagi selain menjalankan tugas
dan fungsi yang telah ditetapkan. Dalam perkembangan selanjutnya, UU
No. 13 Tahun 1968 dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang
terjadi.
Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut dalam
kenyataannya belum memberikan jaminan yang cukup untuk
terselenggaranya fungsi suatu bank sentral yang independen.
Penetapan status dan kedudukan Bank Indonesia sebagai pembantu
Pemerintah misalnya, membuka peluang terjadinya campur tangan dari
pihak luar yang
pada gilirannya menyebabkan kebijakan yang diambil menjadi kurang bahkan
tidak efektif.
Dengan latar belakang tersebut, maka pada tanggal 17
Mei 2000 lahirlah Undangundang No. 23 Tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 13
Tahun 1968 yang memberikan status dan kedudukan kepada
Bank Indonesia sebagai suatu bank sentral yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak luar termasuk Pemerintah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar