1.Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus
besar Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.Tanggung
jawab timbul karena telah diterima wewenang.Tanggung jawab juga membentuk hubungan tertentu antara
pemberi wewenang dan penerima wewenang. Jadi tanggung jawab seimbang
dengan wewenang.Sedangkan menurut WJS. Poerwodarminto, tanggung jawab adalah sesuatu yang menjadi kewajiban(keharusan)
untuk dilaksanakan, dibalas dan sebagainya.Dengan demikian kalau terjadi
sesuatu maka seseorang yang dibebani tanggung jawab wajib menanggung segala
sesuatunya. Oleh karena itu manusia yang bertanggung jawab adalah manusia yang
dapat menyatakan diri sendiri bahwa tindakannya itu baik dalam arti menurut norma umum,sebab baik menurut
seseorang belum tentu baik menurut pendapat orang lain.Dengan kata lain,
tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang
disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat
sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
2. Macam-Macam Tanggung Jawab
a. *Tanggung jawab terhadap dirinya sendiri
Manusia diciptakan oleh Tuhan
mengalami periode lahir, hidup, kemudian mati. Agar manusia dalam
hidupnya mempunyai “harga”,
sebagai pengisi fase kehidupannya itu maka manusia tersebut atas namanya sendiri dibebani tanggung
jawab. Sebab apabila tidak ada tanggung jawab terhadap dirinya sendiri maka
tindakannnya tidak terkontrol lagi. Intinya dari masing-masing individu
dituntut adanya tanggung jawab untuk melangsungkan hidupnya di dunia sebagai makhluk Tuhan.Contoh:Manusia mencari makan, tidak lain
adalah karena adanya tanggung jawab terhadap dirinya sendiri agar dapat
melangsungkan hidupnya.
b. *Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri
atas ayah-ibu, anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga.
Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung
jawab itu menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan
kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan. Untuk memenuhi tanggung jawab dalam keluarga
kadang-kadang diperlukan pengorbanan.Contoh:Seorang ayah rela bekerja membanting
tulang demi memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga untuk
memenuhi kebutuhan keluarganya.
c. *Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain, sesuai dengan kedudukanya sebagai makhluk
sosial. Karena membutuhkan manusia lain, maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Sehingga
dengan demikian manusia di sini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung
jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya
dalam masyarakat tersebut. Wajarlah apabila semua tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan
kepada masyarakat.Contoh:Seseorang yang menyediakan rumahnya
sebagai tempat pelacuran pada lingkungan masyarakatyang baik-baik, apapun alasannya tindakan ini termasuk tidak bertanggung jawab
terhadapmasyarakat, karena secara moral psikologis akan merusak masa depan generasi penerusnya
dilingkungan masyarakat tersebut.
d. *Tanggung jawab terhadap Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi bahwa setiap manusia,
setiap individu adalah warga negara suatu negara.Dalam berfikir, berbuat, bertindak,
bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak bisa berbuat semaunya
sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawabkan
kepada negara.Contoh:Dalam novel jalan tak ada ujung karya
Muchtar Lubis, guru Isa yang terkenal guru yang baik, terpaksa mencuri
barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus
pula dipertanggung jawabkan kepada pemerintah. Kalau perbuatan itu di ketahui ia harus berurusan dengan pihak
kepolisian dan pengadilan.
e. *Tanggung jawab terhadap TuhanTuhan
Menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab melainkan untuk
mengisi kehidupannya. Manusia mempunyai tanggung jawab langsung kepada Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas
dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui
berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukum-hukum tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan
jika dengan peringatan yang keras pun manusia masih
juga tidak menghiraukan,maka Tuhan akan melakukan
kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka
meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai Penciptanya,
bahkan untuk memenuhi tanggung jawabnya, manusia perlu pengorbanan.Contoh:Seorang biarawati dengan ikhlas tidak menikah selama hidupnya karena dituntut
tanggung jawabnyaterhadap Tuhan sesuai dengan hukum-hukum yang ada pada
agamanya, hal ini dilakukan agar iadapat sepenuhnya mengabdikan diri kepada
Tuhan demi rasa tanggung jawabnya. Dalam rangkamemenuhi tanggung jawabnya ini ia berkorban tidak memenuhi kodrat manusia pada
umumya yangseharusnya meneruskan keturunannya, yang sebetulnya juga merupakan
sebagian tanggung jawabnya sebagai makhluk Tuhan.
3. Hak dan Kewajibana
a.Pengertian hak
Menurut Austin Fagothey, hak adalah wewenang
moral untuk mengerjakan, meninggalkan,
memiliki,mempergunakan atau menuntut sesuatu.Hak merupakan panggilan kepada
kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau
kekuatan fisik.Adanya hak adalah karena kewajiban kita mencapai tujuan akhir
dengan hidup sesuai dengan hukummoral. Untuk menjalankan kewajiban tersebut
diperlukan adanya kebebasan manusia untuk memilih alat-alat yang dibutuhkannya dengan tidak mendapat
rintangan dari orang lain. Dengan demikian manusia harus mempunyai hak-hak.
b. Hak-hak asasi (hak-hak alam)
Dengan adanya hukum alam diletakkan
kewajiban-kewajiban, oleh karena itu manusia harus mempunyai kekuasaan moral untuk memenuhinya dan
untuk mencegah orang lain yang hendak menghalang-halangi pelaksanaannya.
Ciri pokok hakikat HAM yaitu:HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal-usul sosial dan bangsa.HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggar hakorang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
c. Hak dan kekuasaan
Jika bidang hak dipisahkan dari bidang moral,
maka hak hanya dapat berpegang pada kekuasaan fisik. Dengan demikian kekuasaan
fisik juga disamakan dengan hak. Tetapi hak dan kekuasaan itu tidak sama,
karena dapat dipisahkan. Juga wewenang moral belum merupakan kekuasaan fisik.Justru hak adalah
pelindung tentang kekuasaan yang sewenang-wenang.Hak-hak yuridis merupakan hak
penuntutan. Hak-hak yuridis berhubungan dengan benda-bendaatau
perbuatan-perbuatan lahiriah dan berasal dari keadilan pertukaran atau keadilan hukum.
d. Pengertian kewajiban
Kewajiban dalam arti
subyektif adalah keharusan moral untuk melakukan sesuatu
ataumeninggalkannya. Kewajiban dalam arti obyektif adalah sesuatu yang harus
dilakukan atauditinggalkan. Hak dibatasi oleh kewajiban, tidak ada hak tanpa
kewajiban dan takk ada kewajibantanpa hak.
e. Macam-macam kewajiban
manusia
*Kewajiban terhadap Tuhan
*Kewajiban terhadap hidup
sendiri(individu)
*Kewajiban terhadap
masyarakat
f. Kewajiban Sebagai
Tanggung Jawab
Tanggung jawab erat
kaitannya dengan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang
dibebankan terhadap seseorang. Kewajiban merupakan bandingan terhadap hak,
namun dapat juga tidak mengacu kepada hak. Maka tanggung
jawab manusia dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kewajibannya. Setiap
keadaan hidup menentukan kewajiban tertentu. Status dan peranan juga menentukan kewajiban
seseorang.Ada dua bagian atau dua kewajiban yang berbeda, yang pertama yaitu
kewajiban terbatas, adalah kewajiban yang tanggung jawabnya
diberlakukan kepada setiap orang, sama, tidak dibeda bedakan.Contohnya undang undang
larangan mencuri, membunuh, yang konsekuensinya tentu
diberlakukanhukuman atas perbuatan tersebut. Kemudian yang kedua yaitu kewajiban tidak terbatas,
adalahkewajiban yang tanggung jawabnya berlaku juga untuk semua orang. Namun
tanggung jawabterhadap kewajiban ini nilainya lebih tinggi, sebab dijalankan
oleh suara hati, seperti berbuatkeadilan dan kebajikan.
4.Pengertian Tentang
Pengabdian/Pengorbanan
Manusia di dalam hidupnya
selaku makhluk Tuhan selain dibebani tanggung jawab, mendapat hakdan
juga mempunyai kewajiban, untuk melaksanakan hal-hal tersebut perlu pengabdian,
bahkanpengorbanan.Pengertian pengabdian menurut WJS. Poerwodarminto adalah
perihal/hal-hal yang berhubungandengan mengabdi. Sedangkan
mengabdi adalah suatu penyerahan diri, biasanya dilakukan
denganikhlas, bahkan diikuti pengorbanan. Dimana pengorbanan berarti suatu
pemberian untukmenyatakan kebaktian, yang dapat berupa materi, perasaan, jiwa
raga.Hakekat pengabdian adalah merupakan usaha untuk memikul tanggung jawab dan
melaksanakankewajiban sebagai manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar